- Menyatakan Terdakwa I Hafrizal Roby Satriyawan Bin Agung Arifin alm dan Terdakwa II Ahmad Nizami Bin Burhan Malullu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dengan pemufakatan jahat?;
- Menyatakan Terdakwa III Arbayah Binti Anang Muslih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hafrizal Roby Satriyawan Bin Agung Arifin alm dan Terdakwa II Ahmad Nizami Bin Burhan Malullu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Arbayah Binti Anang Muslih oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kacamata merk Porsche design
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram dan berat bersih 0,46 gram
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil
- 1 (satu) buah sendok warna hijau
- 1 (satu) buah sendok kecil warna putih yang terbuat dari sedotan
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang sudah dimodifikasi dengan sedotan
- 1 (satu) buah korek api warna biru
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih berisi sisa Narkotika jenis sabu;
- Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 lembar uang kertas Rp.100.000, dan 2 lembar uang kertas Rp.50.000,-
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y20SJ warna biru
- 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi X2 warna hitam silver
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI An. AHMAD NIZAMI
- 1 (satu) buah Atm Bank BNI
Putusan PN RANTAU Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Rta |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2022/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua D.h. Wisnu Gautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini, Br Hakim Anggota Elly Yulianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Dikembalikan kepada Terdakwa II 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2022/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2022/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 27/Pid.Sus/2022/PN Rta
Banding : 73/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik519