- Menyatakan Terdakwa dr. Adiany Alias dr. Dian Binti Adil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar hasil cetakan tangkapan layar dari akun instagram adialiany.
- 2 (dua) lembar hasil cetakan tangkapan layar akun Instagram adiladiany dengan link akun https://instagram.com/stories/adiladiany/ 2650326669118085579?utm_source=ig story_item share& utmmedium =share_sheet dan link postingan Kesalahan! Referensi hyperlink tidak valid. yang dikomentari oleh akun dhende_suhardi dengan link Akun https://www.instagram.com/ dhende_suhardi/.
- 2 (dua) lembar hasil cetakan tangkapan layar akun Instagram adiladiany dengan link akun https://instagram.com/stories/adiladiany/2650 326669118085579?utm_source=igstory_item_share&utm_medium=share_sheet dan link postingan Kesalahan! Referensi hyperlink tidak valid. yang dikomentari oleh akun aryamanurun dengan link akun https://www.instagram.com/aryamanurun/.
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang dibuat oleh dr. ADIANY ADIL, tanggal 25 Agusus 2021 dimana pada foto copy surat pernyataan tersebut, tulisan tanda terima tgl/hari : Rabu / 25 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh KASMAWATY adalah merupakan tulisan asli.
- Akun Instagram dengan nama link instagram https://instagram.com/adiladiany? utm_medium=copy-link.
- Akun Twitter dengan nama link twitter https://twitter.com/AdilaAdiany?s=08.
- Akun Facebook dengan nama Link Facebook https://www.facebook.com/ adiany.adil.7.
- .
- 1 (satu) Bundel Salinan data pasien, terkonfirmasi, suspek, meninggal, rujukan Covid-19 UPT. MASSENREMPULU (MARET-DESEMBER 2020 dan JANUARI ? AGUSTUS 2021).
- 1 (satu) unit telpon genggam merk VIVO warna biru jenis android, type Y 12 s 2021.
Putusan PN ENREKANG Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggotazulkifli Rahman, Br Hakim Anggota Bagus Priyo Prasojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN kepada saksi drg. IRA DESTI SAPTARI, M.Adm.Kes. DIKEMBALIKAN kepada Terdakwa. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 284/PID.SUS/2022/PT MKS
Kasasi : 5639 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik355237