- Menyatakan Terdakwa A.Sulfajrin Mustari Alias Fajrin Bin A Mustari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian? sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas merek leecoper berwarna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung type Galaxy 20 Note Ultra berwarna gold dengan nomor model SM-N985F/DS, nomor serial: RR8NA0B5XNJ, IMEI 1: 351447720564515 dan IMEI 2: 352368940564516;
- 1 (satu) buah buku rekening BRI Prioritas atas nama Muh Yakub Abbas;
- 1 (satu) buah pin Emas Lambang Garuda Tulisan Lembaga Aliansi Indonesia dengan gantungan warna Hitam;
- 1 (satu) Tasbih warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak telepon genggam Merk Samsung type Galaxy 20 Note Ultra dengan warna kotak hitam;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembelian Handphone Merk Samsung type Galaxy 20 Note Ultra atas nama Muh. Yakub Abbas;
- 1 (satu) buah jimat Panjang berwarna hitam.
Putusan PN ENREKANG Nomor 60/Pid.B/2021/PN Enr |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggotazulkifli Rahman, Br Hakim Anggota Afif Dewa Brata Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Muh. Yakub Abbas; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 776 K/Pid/2022
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Enr
Statistik8924