- Menyatakan Terdakwa Asep Kurnia Alias Asep Bin Edi Karsidi tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Kurnia Alias Asep Bin Edi Karsidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dalam kemasan saset plastik warna bening dalam pembungkus rokok Sampoerna Avolution dengan awal berat bruto 0,74 gram kemudian setelah diterima di Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan diketahui berat neto 0,4755 gram;
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dalam kemasan saset plastik warna bening dalam pembungkus rokok Djarum Super dengan awal berat bruto 0,22 gram kemudian setelah diterima di Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan diketahui berat neto 0,0428 gram;
- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol Le Mineral mini yang terhubung dengan 2 pipet warna putih; dan
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor kartu : 087803110316;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y50 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 86101044308099 dan Nomor IMEI 2 : 8662101044208081;
Putusan PN ENREKANG Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Dewa Brata Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pungky Wibowo, Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: R A M L I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4641 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik8114