- Menyatakan Terdakwa Hartati Boy alias Tati binti Boy tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penggelapan?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sepenuhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan bawang merah dari NOVITA kepada HARTATI pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp114.360.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku nota timbangan atas nama TATI pada tanggal 03 Mei 2021 sebesar Rp114.360.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari NOVITA kepada HARTATI pada tanggal 04 Mei 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 15 (lima belas) lembar rekening koran Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pare-Pare, rekening Taplus Bisnis Perorangan, Periode Tanggal 01/05/2021 s/d 24/09/2021, dengan nomor rekening 0290382382 atas nama HARTATI BOY;
- 1 (satu) lembar catatan pembayaran hasil pengambilan bawang merah oleh MUH. GADDAFI melalui AMIR Alias TIDANG kepada MAHARA LASO? 59 karung x 40 kilogram x Rp13.000,00 = Rp30.680.000,00 (tiga puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode tanggal 01/05/2021 s/d 31/05/2021 dengan nomor rekening 011101001482565 atas nama SUPARMAN;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode tanggal 01/06/2021 s/d 30/06/2021 dengan nomor rekening 022001032476500 atas nama NOVITA;
- 7 (tujuh) lembar cetakan hasil tangkapan layar;
Putusan PN ENREKANG Nomor 54/Pid.B/2021/PN Enr |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Dewa Brata Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pungky Wibowo, Br Hakim Anggota Bagus Priyo Prasojo |
Panitera | Panitera Pengganti Nurcaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Pidana Nomor 55/Pid.B/2021/PN Enr atas nama Terdakwa Muh. Gaddafi alias Gadda alias Bapak Gita bin Daud Aldi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 704 K/Pid/2022
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Enr
Statistik11622