Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 340 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Lismawati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MANDIRI ELEKTRONIKA PERKASA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Verstek Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 353/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst., tanggal 15 Februari 2020 yang dipertahankan Putusan Nomor 353/Pdt.Sus-PHI.PLW/2020/PN Jkt.Pst., tanggal 16 Agustus 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Mei 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seluruhnya sejumlah Rp63.931.433,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Pengalaman Kerja atas nama Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 340_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 340 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 353/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Statistik11440