- Menyatakan Terdakwa MATIAS BUULOLO ALS BULELE ANAK DARI WAU JARO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MATIAS BUULOLO ALS BULELE ANAK DARI WAU JARO dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MATIAS BUULOLO ALS BULELE ANAK DARI WAU JARO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu; (Shabu seluruhnya telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan);
- 1 (satu) buah Masker Kesehatan warna biru;
- 1 (satu) buah Kaca Pirek;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;
Putusan PN DUMAI Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Dum |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2022/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2022/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 547 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN Dum
Statistik5216