- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR NOMOR 74/PID.SUS/2021/PN SLR TANGGAL 7 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Slr tanggal 7 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 204/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 204/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Musthofa |
Hakim Anggota | Tahsin, Brsri Herawati |
Panitera | H. Muh. Taufiq T. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/PID.SUS/2022/PT MKS
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Slr
Statistik15625