- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 86/PDT.G/2021/PN MDN., TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN BAHWA PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI MEDAN KELAS L-A
- MEMBATALKAN PENETAPAN EKSEKUSI YANG DIKELUARKAN KETUA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 75/EKS/2020/105/PDT.G/2016/PN. MDN YANG DIMOHONKAN TERLAWAN, UNTUK PENGOSONGAN TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 51 SELUAS 1.994 M2, TERLETAK DALAM PROPINSI SUMATERA UTARA KOTA MEDAN (D/H KOTAMADYA MEDAN) KECAMATAN MEDAN HELVETIA (D/H MEDAN SUNGGAL) KELURAHAN HELVETIA TIMUR LEBIH DIKENAL JALAN SEJAHTERA, YANG DIBUKUKAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA MEDAN PADA TANGGAL 11 MEI 1989 DENGAN SURAT UKUR SEMENTARA TANGGAL 3 MEI 1989 NOMOR. 1878/1989 TERDAFTAR ATAS NAMA KAMARUDDIN LUBIS, DAN TANAH YANG BER-SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR. 52 SELUAS 1.105 M2, TERLETAK DALAM PROPINSI SUMATERA UTARA KOTA MEDAN (D/H KOTAMADYA MEDAN) KECAMATAN MEDAN HELVETIA (D/H MEDAN SUNGGAL) KELURAHAN HELVETIA TIMUR LEBIH DIKENAL JL. SEJAHTERA YANG DIBUKUKAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA MEDAN PADA TANGGAL 11 MEI 1989 DENGAN SURAT UKUR SEMENTARA TANGGAL 3 MEI 1989 NOMOR. 1879/1989 TERDAFTAR ATAS NAMA KAMARUDDIN LUBIS ;
- MENGHUKUM TURUT TERLAWAN-I, DAN TURUT TERLAWAN-II UNTUK MEMATUHI PUTUSAN PERKARA INI
- MENOLAK GUGATAN PARA PELAWAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 86/Pdt.G/2021/PN Mdn., tanggal 17 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas l-A
- Membatalkan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 75/Eks/2020/105/Pdt.G/2016/PN. Mdn yang dimohonkan Terlawan, untuk pengosongan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 51 seluas 1.994 M2, terletak dalam Propinsi Sumatera Utara Kota Medan (d/h Kotamadya Medan) Kecamatan Medan Helvetia (d/h Medan Sunggal) Kelurahan Helvetia Timur lebih dikenal Jalan Sejahtera, yang dibukukan pada Kantor Pertanahan Kotamadya Medan pada tanggal 11 Mei 1989 dengan Surat Ukur Sementara tanggal 3 Mei 1989 Nomor. 1878/1989 terdaftar atas nama Kamaruddin Lubis, dan Tanah yang ber-Sertifikat Hak Milik Nomor. 52 seluas 1.105 M2, terletak dalam Propinsi Sumatera Utara Kota Medan (d/h Kotamadya Medan) Kecamatan Medan Helvetia (d/h Medan Sunggal) Kelurahan Helvetia Timur lebih dikenal Jl. Sejahtera yang dibukukan pada Kantor Pertanahan Kotamadya Medan pada tanggal 11 Mei 1989 dengan Surat Ukur Sementara tanggal 3 Mei 1989 Nomor. 1879/1989 terdaftar atas nama Kamaruddin Lubis ;
- Menghukum Turut Terlawan-I, dan Turut Terlawan-II untuk mematuhi putusan perkara ini
- Menolak Gugatan Para Pelawan selain dan selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 97/Pdt/2022/PT MDN |
|
Nomor | 97/Pdt/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERLAWAN KONPENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : KHUSUS NOMOR 75/EKS/2020/105/PDT.G/2016/PN.MDN, TIDAK BERLAKU DAN TIDAK MENGIKAT TERHADAP DIRI PELAWAN; DALAM REKONPENSI: MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PARA PELAWAN UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PARA TERLAWAN KONPENSI/PELAWAN REKONPENSI SECARA TANGGUNG MENANGGUNG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dan dengan mengadili sendiri : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi para Terlawan Konpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Khusus Nomor 75/Eks/2020/105/Pdt.G/2016/PN.Mdn, tidak berlaku dan tidak mengikat terhadap diri Pelawan; DALAM REKONPENSI: Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Pelawan untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Terlawan Konpensi/Pelawan Rekonpensi secara tanggung menanggung untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 370 K/Pdt/2023
Banding : 97/Pdt/2022/PT MDN
Statistik375