- Menyatakan Terdakwa Muh, Rivan alias Rivan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) sachet pelastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dengan sim card. 082195946449 milik Terdakwa;
Putusan PN KENDARI Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5860 K/Pid.Sus/2022
Banding : 64/PID.SUS/2022/PT KDI
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Statistik495