- Menyatakan Terdakwa Holil Rahman Bin H. Jamhuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,21 gram dan berat bersih 0,03 gram;
- 2 (dua) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya ada sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah perangkat alat bong yang terbuat dari botol air mineral merk Me Water;
- 2 (dua) buah sedotan plastik dan 3 (tiga) buah korek mancis
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5s warna merah, dirampas untuk Negara
Putusan PN BANJARBARU Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Bjb |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2022/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Artika Asmal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herliany, Br Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2022/PN Bjb
Kasasi : 5813 K/Pid.Sus/2022
Banding : 102/PID. SUS/2022/PT BJM
Statistik497