- Menyatakan Terdakwa I HOTMA PUTRA PULUNGAN alias KABANG dan Terdakwa II DASMILAR LUBIS alias PANGOLU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik coklat diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 277,22 (dua ratus dua puluh tujuh koma dua puluh dua) gram bruto;
- 1 (satu) unit handphone Oppo hitam;
- 1 (satu) unit handphone Oppo biru;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) buah SIM A an. Hotma Putra Pulungan;
- 1 (satu) buah KTP an. Hotma Putra Pulungan;
- Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 102 (seratus dua) lembar total sebesar Rp16.450.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil innova BB 1766 MB;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Psp |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Sukma Triana Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Hotma Putra Pulungan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada EDI SAPUTRA; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.Sus/2021/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 439/Pid.Sus/2021/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Psp
Statistik7418