Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 357 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BORWITA CITRA PRIMA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto, tanggal 25 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat II dan III secara proporsional untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang seluruhnya sejumlah Rp20.860.418,00 (dua puluh juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus delapan belas rupiah) dengan perincian Tergugat II sebesar 65% X Rp20.860.418,00 = Rp13.559.271,7 (tiga belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu koma tujuh) dan Tergugat III sebesar 35% X Rp20.860.418,00 = Rp7.301.146,3 (tujuh juta tiga ratus satu ribu seratus empat puluh enam koma tiga);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 357_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 357 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto
Statistik6525