Putusan PTA BENGKULU Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman Cik Ani |
Hakim Anggota | H. Imbalo, Agus Yunih |
Panitera | Hj. Meutia Kamila |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 738/Pdt.G/2021/PA.Agm. tanggal 24 Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi TergugatDalam pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak II Pembanding dan Terbanding, lahir tanggal 18 Maret 2012 berada di bawah hadhanah Penggugat;3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan/atau mengajak pergi bersama pada hari-hari tertentu yang tidak mengganggu kesehatan dan kegiatan pendidikan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Anak II Pembanding dan Terbanding lahir tanggal 18 Juni 2012 sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen), hingga anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak gugatan nafkah anak atas nama Anak I Pembanding dan Terbanding binti Siswanto lahir tanggal 20 Maret 2017 ;- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 738/Pdt.G/2021/PA.AGM
Statistik17062