- Menyatakan Terdakwa I. Rahayu alias Bunda, Terdakwa II. M. Andi Lubis alias Lubis dan Terdakwa III Candra Wijaya alias Bonyot tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic warna putih yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu merk MS GLOW;
- 1 (Satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah potongan kertas nasi warna coklat;
- 1 (satu) buah potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk vivo Y91 warna merah;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik4614