Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 338 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KERANJANG SUKSES INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps, tanggal 12 Juli 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor /TRSM-HO/PKWT/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019 bertentangan dengan hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak tanggal 1 April 2019 sampai dengan bulan Februari 2020;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak 27 Februari 2020;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat sejumlah Rp35.416.666,00 (tiga puluh lima juta empat ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 338_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 338 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps
Statistik6426