Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 691 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 691 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso P.n., H. Fauzan |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SANGGRAHA DAKSAMITRA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg, tanggal 15 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang diperincikan sebagai berikut:- Penggugat I/Firdaus sejak 1 November 2009;- Penggugat II/Sarbani sejak 24 Februari 1999;- Penggugat III/Edy Kusnaedi sejak 16 Januari 2001;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak 31 Oktober 2020;5. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat, masing-masing:- Penggugat I/Firdaus sejumlah Rp53.547.377,00 (lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah)- Penggugat II/Sarbani sejumlah Rp70.023.493,00 (tujuh puluh juta dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);- Penggugat III/Edy Kusnaedi sejumlah Rp65.904.464,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus empat ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 691_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 691_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 691 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 107/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik14851