Putusan PTTUN MEDAN Nomor 64/B/LH/2022/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 64/B/LH/2022/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.l. Mustafa Nasution |
Hakim Anggota | Herman Baeha, Brjamres Saraan |
Panitera | Sheilla Ch. Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------- 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI NOMOR 29/G/LH/2021/PTUN.JBI TANGGAL 27 JANUARI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; 3.MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP250.000.00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------- 1. Menerima Permohonan Banding Penggugat/Pembanding ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 29/G/LH/2021/PTUN.JBI tanggal 27 Januari 2022, yang dimohonkan banding tersebut ; 3.Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/TUN/LH/2022
Banding : 64/B/LH/2022/PT.TUN.MDN
Statistik18557