- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan harta berupa :
- 1 (satu) bidang tanah seluas 55 m2 (lima puluh lima meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah sesuai sertifikat nomor 00815 atas nama HADIRI (Tergugat ) dengan Surat ukur Nomor 000276/Bulak Banteng/2018 Tanggal 25 Juni 2018 yang terletak di Jl.Dukuh Bulak Banteng Sekolahan XI-A no.7 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, dengan tanda-tanda batas :
- 1 (satu) bidang tanah seluas 116 m2 (seratus enam belas meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah sesuai sertifikat nomor 2297 atas nama HADIRI (Tergugat) dengan surat ukur Nomor 66/Sidotopo Wetan/2012 tanggal 18 September 2012 yang terletak di Jl. Bulak Banteng Wetan XI/2 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tahun 2017, warna merah hitam dengan Plat nomor L 6954 RZ atas nama HADIRI ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tahun 2018, warna coklat hitam dengan Plat nomor L 6475 AC atas nama HADIRI ;
- 1 (satu) unit stand pasar Podomoro dengan nomor stand 6 Blok BB di Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atas nama pemegang hak pakai stand MARYAM ;
- 2 (dua) unit stand di pasar Podomoro dengan nomor stand 7 dan nomor 8 Blok BB di Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atas nama pemegang hak pakai stand MARYAM
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada dictum angka 2 diatas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada dictum angka 2 tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Pengugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan obyek sengketa sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 (dua), apabila tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat tentang 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih ;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.665.000,00 (empat juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PA SURABAYA Nomor 6174/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 6174/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ah. Thoha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, P.br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : sebelah selatan : Jalan kampung gang 11 A sebelah utara : rumah Bapak Amin sebelah timur : rumah Bapak Syaiful Bahri Sebelah barat : rumah Bapak Misno bukan Bapak Nasir sebelah selatan : gudang sebelah utara : Jalan Gang Bulak Banteng sebelah timur : rumah Bapak Suwarno sebelah barat : jalan Raya Bulak Banteng Wetan Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2.Menyatakan hutang kepada ABD.Nasir sebesar 85.000.000,- pada 10 Juni 2021 adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat dan telah lunas dengan dibayarkan mobil BRIO nomor Polisi L 1749 TT 3.Tidak menerima gugatan (NO) petitum 5 tanah beserta bangunan nomor petok 16696 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabay 4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; DALAM KONPENSI/REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 26 K/AG/2023
Pertama : 6174/Pdt.G/2021/PA.Sby
Banding : 273/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik14128