Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 843/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 843/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Para Pihak | DEDY BUDIMAN, S.IP. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Akhmad Sahyuti, Toto Ridarto |
Panitera | Muhammad Hoesna |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dedy Budiman. S.IP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat Autentik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedy Budiman. S.IP., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa 1. Fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor : 04812/Cilandak Timur luas pada gambar situasi / ukur 830 m2 atas nama Latif Harris Tanoto.2. Fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor : 04813/Cilandak Timur luas pada gambar situasi / ukur 1.383 m2 atas nama Latif Harris Tanoto.3. Fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor : 04814/Cilandak Timur luas pada gambar situasi / ukur 401 m2 atas nama Latif Harris Tanoto.4. Fotokopi legalisir Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 No. 31.71.030.001.013-0005.0 atas nama Latief Haris Tanoto.5. Asli Surat Jual Beli No. 138/II/1988/Pasar Minggu tanggal 25 Pebruari 1988 yang di buat di hadapan John Leonard Waworuntu selaku Notaris di Jakarta.6. Asli Surat Jual Beli No. 296/IV/1988/Pasar Minggu tanggal 25 Pebruari 1988 yang di buat di hadapan John Leonard Waworuntu selaku Notaris di Jakarta.7. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas bidang tanah yang terletak di Jl. Melati RT. 005/002 Kel. Cilandak Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan luas tanah kurang lebih 959m2 yang di tanda tangani oleh Dedy Budiman. S.IP., tanggal 26 Januari 2016.8. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas bidang tanah yang terletak di Jl. Melati RT. 005/002 Kel. Cilandak Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan luas tanah kurang lebih 1.439m2 yang di tanda tangani oleh Dedy Budiman. S.IP., tanggal 26 Januari 2016.9. Fotokopi Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh Dedy Budiman. S.IP., tanggal 26 Januari 2016 berkaitan dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dengan luas tanah kurang lebih 959m2.10. Fotokopi Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh Dedy Budiman. S.IP., tanggal 26 Januari 2016 berkaitan dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dengan luas tanah kurang lebih 1.439m2.Terlampir dalam berkas perkara.11. Asli Surat Keterangan Tanah No. 410-441-412-2016 tanggal 16 November 2016.12. Asli Peta Bidang Tanah No. 410-441-412-2016 tanggal 16 November 2016 yang dikeluarkan di Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.Dikembalikan kepada BPN Jakarta Selatan melalui saksi Taufik.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 843/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik22871