- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengambilalihan aset tanah milik Penggugat seluas 17510 m2;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Dusun Gunungsari Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan seluas 17510 m2 yang saat ini telah dikuasai Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Letter C atas nama SARINO dengan No. Kohir 1009 Persil 91 Luas 17510 m2yang terletak di Dusun Gunungsari Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan;
- Menyatakan sah dan berharga Letter C atas nama ISMAIL dengan No. Kohir 1188 Persil 91 Kelas DIII dengan Luas 17510 m2, harta tersebut terletak di Dusun Gunungsari Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa yang terdaftar dalam Letter C atas nama ISMAIL dengan No. Kohir 1188 Persil 91 Kelas DIII dengan Luas 17510 m2, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh atau kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.768.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGIL Nomor 70/Pdt.G/2021/PN Bil |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Cahyadi, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak Ekesepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4162 K/Pdt/2023
Pertama : 70/Pdt.G/2021/PN Bil
Statistik12837