- Menyatakan Terdakwa ADE BAYHAKI, S.SYtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana Dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ADE BAYHAKI, S.SYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE BAYHAKI, S.SYoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dendasebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Waktu Pelaksanaan Januari -Desember 2016, Sumber Dana ADD sebesar Rp 237.000.000,-;
- KegiatanPenyelenggaraan Laporan Pertanggung-jawaban Kepala Desa, Waktu Pelaksanaan Desember 2016, sumber dana ADD, sebesar Rp 11.639.000,- ;
- Kegiatan Operasional Kantor Desa (BOP Desa), Waktu Pelaksanaan Januari ? Desember 2016, sumber dana ADD, sebesar Rp 41.413.570, ;
- Kegiatan Operasional Kantor Desa (BOP Desa), Waktu Pelaksanaan Januari ? Desember 2016, sumber dana Bantuan Provinsi, sebesar Rp 20.000.000, ;
- Kegiatan Operasional BPD, Waktu Pelaksanaan Januari ? Desember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 14.000.000,-
- Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa, Waktu Pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 8.385.000,- ;
- Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Waktu Pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 8.237.000,- ;
- Kegiatan Penetapan APBDesa, Waktu Pelaksanaan Pebruari 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 8.435.000,- ;
- Kegiatan Peningkatan Kompetensi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Waktu Pelaksanaan Desember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 5.000.000,- ;
- Kegiatan Operasional Rt/Rw, waktu pelaksanaan Januari ? Desember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 27.600.000,- ;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Kegiatanpembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan MCK terdiri sub kegiatan sebagai berikut :
- Pembangunan MCK Rt 06/08 (6 x 3 m), sebesar Rp 57.709.953,-;
- Pembangunan MCK Rt 04/03 (6 x 3 m), sebesar Rp 57.709.953,-;
- Kegiatan pembangunan jalan desa terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
- Paving blok jl. Lkgn blok usman rt 02/06 (1,2 x 48,3 m) sebesarRp 12.212.233,-;
- Paving blok Jl. Lkgn Rt 02/06 (1,2 x 90 m) sebesar Rp 20.781.189,-;
- Paving blok rt 01/01 (2,5 x 41 m ) sebesar Rp 19.285.980,-;
- Paving blok rt 02/06 majlis ta?lim (2,5 x 45 m) sebesar Rp 20.865.388,-;
- Paving blok jl. Lkgn rt 02/01 (1,2 x 108 m) sebesar Rp 24.362.575,-;
- Paving blok rt 01/01 (1,2 x 64 m) sebesar Rp 15.446.989,-
- Paving blok jln lingkungan rt 03/04 (1,2 x 50 m) sebesar Rp 12.736.517,-;
- Tpt rt 03/06 kp. Pulo nyamuk (100 m) sebesar Rp 25.432.925,- ;
- Kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan SPAL terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
- SPAL Rt 01/01 (50 x 70 m) sebesar Rp 32.531.986,-;
- SPAL Blok Juanda Rt 01/06 ( 48,5 x 50 m) sebesar Rp 23.233.744,-;
- SPAL Rt 01/06 (47,7 x 50 m) sebesar Rp 22.903.385,-;
- Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Dan Pemeliharaan Posyandu terdiri dari sub kegiatan pembangunan Gedung Posyandu ( 3 x 5 m2) sebesarRp 47.662.745,;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Kegiatan pembinaan masyarakat dalam penanganan gizi buruk pada balita, waktu pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 6.865.000,-;
- Kegiatan pembinaan masyarakat dalam pencegahan penyakit demam berdarah, waktu pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 26.584.770,- ;
- Kegiatan pembinaan bagi masyarakat dalam pencegahan KDRT, waktu pelaksanaan Nopember, sumber dana PBH, sebesar Rp 6.845.000,- ;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB, Waktu pelaksanaan Maret, Juni, September, Desember 2016, sumber dana DDS, sebesarRp 37.012.500,- ;
- Kegiatan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Industri rumah tangga, waktu pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana DDS, sebesar Rp 36.551.871,- ;
- 1 (satu) berkas pengajuan pencairan dana transfer yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2016 60% Pemerintah Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
- 1 (satu) berkas pengajuan pencairan dana transfer yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2016 40% Pemerintah Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
- 1 (satu) unit mesin potong bahan/kain merk KSM;
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06002 / SP2D / 2016, tanggal 27 Juli 2016 No. Urut 144 Jumlah Rp 407.677.892,-, berikut lampirannya.
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06001 / SP2D / 2016, tanggal 27 July 2016 No. Urut 144 Jumlah Rp 11.285.112,-, berikut lampirannya.
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06004 / SP2D / 2016, tanggal 27 July 2016 No. Urut 144 Jumlah Rp 87.685.950,-, berikut lampirannya.
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06003 / SP2D / 2016, tanggal 27 July 2016 No. Urut 144 Jumlah Rp 134.183.826,-, berikut lampirannya.
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09189 / SP2D / 2016, tanggal 25 October 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 271.785.261,-, berikut lampirannya.
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09191 / SP2D / 2016, tanggal 25 October 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 7.523.408,-, berikut lampirannya.
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09188 / SP2D / 2016, tanggal 25 October 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 58.457.300-, berikut lampirannya.
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09190 / SP2D / 2016, tanggal 25 October 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 89.455.884,-, berikut lampirannya.
- Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11161/ SP2D / 2016, tanggal 07 Desember 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 7.913.570,-, berikut lampirannya.
- Print Out RekeningBank BJB atas namaKas Desa Pekayon, dengan nomor rekening: 0013946213100 alamat Jl. Raya Pekayon Km. 01 Sukadiri Tangerang.
- Flashdisk merk Sandisk berisi file terkait APBDES Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Tahun 2016.
- Barang Bukti No. urut 1 sampai 7 dan No. urut 9 sampai 18
- Barang Bukti No. urut 8 dan No. urut 19 dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Widodo, Br Hakim Anggota Heryanty Hasan, A.md. Ak. |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Aslikeputusan Camat Sukadiri, Nomor : 141.1/211-Kep.Kec.Skd/2011 tentang pengesahan Kepala Desa terpilih dan pemberhentian Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, tanggal 21 Maret 2011; 2. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : tetap terlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5845 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Statistik14365