- Menyatakan terdakwa Ahmad Rera Bin Roi Renggo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif pertama Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ahmad Rera Bin Roi Renggo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan surat palsu? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Rera Bin Roi Renggo dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 2 (dua) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan masa penahanan kota dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 25/INPXI.III/S.K/SDI.NG/2017 tanggal 10 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengganti Ijazah No. 25 /INP/XI.III/S.K/SDI.NG/2017 tanggal 09 November 2017;
- 1 (satu) bundel buku laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Katela Tahun 2019;
- 1 (satu) bundel fotokopi Buku Daftar Induk Sekolah Dasar Inpres Ngaluroga yang telah dilegalisir;
Putusan PN RAHA Nomor 34/Pid.B/2022/PN Rah |
|
Nomor | 34/Pid.B/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PID/2022/PT KDI
Pertama : 34/Pid.B/2022/PN Rah
Kasasi : 1236 K/Pid/2022
Statistik21156