- Menyatakan Terdakwa I Arsan Alias Ade Bin Laharidi dan Terdakwa II Rehan Pratama Alias Madan Bin Usman bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arsan Alias Ade Bin Laharidi dan Terdakwa II Rehan Pratama Alias Madan Bin Usman oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN RAHA Nomor 37/Pid.B/2022/PN Rah |
|
Nomor | 37/Pid.B/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaisa Jidjo Saeani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID/2022/PT KDI
Kasasi : 947 K/Pid/2022
Pertama : 37/Pid.B/2022/PN Rah
Statistik1068