- 24 (dua puluh empat) karung yang berisikan 343 (tiga ratus empat puluh tiga) kotak plastik putih dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 343.380 (tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) gram telah disisihkan 600 (enam ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik kemudian sisanya 342.780 (tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh) gram telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan dan sisa 585 (lima ratus delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) HP satelit + charger merek Thuraya warna abu-abu;
- 1 (satu) unit kapal penangkap ikan KM Tuah Sempurna, tanda selar: GT6 No.290/S.81/QQm;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna hitam dengan nomor polisi BL 6869 ZAD;
- Sertifikat Pengawalan Kapal surat keterangan kecakapan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Nomor: 552.2/1720/2017 atas nama Mukhtar Hasan tempat tinggal Pasi Beuradeh 02 Juli 1984;
- 1 (satu) unit perangkat radio boat/kapal penangkap ikan merek icom IC-718 warna hitam;
- 2 (dua) paket baterai masing-masing merek massiv amal dan merek Nagoya;
- 1 (satu) unit minibus merek Toyota Kijang Innova 2,4 G M/T warna hitam metalik nomor polsisi BL 1905 ZJ, nomor rangka MHFJB8EM6L1070081, Nomor mesin 2GDC708491;
- 1 (satu) buah set Jok/tempat duduk bagian belakang Mobil warna coklat putih nomor polisi BL 1905 ZJ, merek Toyota Kijang Innova 2,4 G M/T warna hitam metalik;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih gold (emas);
- 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru;
- 8 (delapan) karung yang berisi kotak plastik kosong warna putih;
- 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, SIM, kartu BPJS atas nama Sulaiman umur 41 tahun pekerjaan Wiraswasta alamat Desa Abeuk Usong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Muliana;
- Surat keterangan/bukti dokumen kapal motor dalam pengurusan atas nama Irvan Saputra alamat Desa Matang Kuli, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen;
- 2 (dua) buah jaring penangkap ikan;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam;
Putusan PN BIREUEN Nomor 282/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Br Hakim Anggota Afan Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Yaumil Yuliakhir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahabuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara Emrizal Saputra Bin Pulih Is. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik1176