- 1 (satu) buah karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 6.187,72 (enam ribu seratus delapan puluh tujuh koma tujuh dua) gram, telah disishkan 78,662 (tujuh puluh delapan koma enam enam dua) gram untuk pengujian laboratorium forensik menjadi sisa 6.109,06 (enam ribu seratus sembilan koma nol enam) gram. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik. Sedangkan sisa 72 (tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
Putusan PN BIREUEN Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afan Firdaus, Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti H Romi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik8521