Putusan PN Paringin Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Damar Kusuma Wrdana |
Hakim Anggota | . Ruth Tria Enjelina Girsang, . Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Ilyasin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | Memperhatikan, ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I M. HAGGI Alias HAGI BIN H JUMRI dan Terdakwa II RIAN ERWANDA Alias RIAN BIN HERMASNYAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M. HAGGI Alias HAGI BIN H JUMRI dan Terdakwa II RIAN ERWANDA Alias RIAN BIN HERMASNYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) Tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,36 (Nol koma tiga enam) gram, berat bersih 0,16 (Nol koma satu enam) gram; - 1 (satu) lembar plastik klip warna bening; - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 warna biru tua dengan Nomor Simcard dan Whatsapp: 0822-3764-9388; - 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan Nomor Simcard 1 dan Whatsapp: 0838-6300-6402, Nomor Simcard 2 : 0831-4173-2587; Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna biru beserta kunci kontak dengan No.Pol : DA 6421 YP;Dikembalikan kepada yang paling berhak melalui Terdakwa II RIAN ERWANDA Alias RIAN BIN HERMASNYAH;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4839 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik11534