Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Srh |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti Riswan Fadly Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Gadai Tanah Sawah dari Dulsalam kepada Tukiyo pada tanggal 30 Juni 1997, atas sebidang tanah seluas 3.244 m2 (tiga ribu dua ratus empat puluh empat meter persegi) yang terletak di Titi Sawur Dusun II Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara; 3. Menyatakan batal demi hukum Surat Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi tanggal 05 September 2019, antara Tergugat I dengan Tergugat II atas objek sengketa tanah yang terletak di Titi Sawur Dusun II Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, yang batas-batasnya sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatas dengan perkebunan kelapa sawit PT. Sidojadi; - Sebelah Selatan berbatas dengan sungai/tali air; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jumalik; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Amat Berkati; 4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 5. Menghukum Tergugat II dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanah kepada Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Dulsalam; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI: Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat II DR/ Tergugat II DK untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Penggugat I DR/ Tergugat I DK dan Penggugat II DR/ Tergugat II DK untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp3.762.500,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2021/PN Srh
Statistik11718