- Menyatakan Terdakwa Romika Saprullah, A.Md. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Romika Saprullah, A.Md oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Romika Saprullah, A.Md tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Romika Saprullah, A.Md oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Akta Penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT. BPRS Bangka Belitung.
- Data deviden penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se- Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT. BPRS Bangka Belitung.
- Foto copy 1 Berkas Dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal, Nomor 8, tanggal 15 Februari 2002, Notaris SURDJONO ARHAM, S.H., Spn.
- Foto copy Lembar Dokumen Surat Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia No. 4/174/BPS tanggal 19 April 200 perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat.
- Foto copy Lembar Dokumen Keputusan Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002, Tanggal 18 April 200, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar.
- Foto copy Lembar Dokumen Surat Bank Indonesia Palembang Nomor 6/56/DPBPR tanggal 27 Desember 2004, kepada Direksi PT. BPRS Bangka, Perihal Pemeriksaan Kesiapan Operasional Bank.
- Foto copy lembar Dokumen Surat Bank Indonesia Palembang Nompr 7/20DPBPR//IDBPR/Pg tanggal 2 Februari 2005, Kepasa Direksi PT. BPR Syariah Bangka, perihal Pembukuaan Kantor Cabang Saudara.
- Foto copy 1 berkas Dokumen Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka, Nomor 28 tanggal 28 April 2007, Notaris WAHYU DWICAHYONO,S.H., Mkn.
- Foto copy 1 berkas Dokumen Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung, Nomor 17 tanggal 12 Mei 2009, Notaris WAHYU DWICAHYONO,S.H., Mkn.
- Foto copy lembar Dokumen Surat Bank Indonesia Palembang Nomor 11/32/DPbS/Pg kepada Direksi PT. BPRS Bangka Belitung, tanggal 16 September 2009, perihal Izin Pemindahan Alamat Kantor Cabang.
- Foto copy 1 berkas Dokumen Akta Berita Acara Rapta Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung, Nomor 19, Notaris WAHYU DWICAHYONO,S.H., Mkn.
- Foto copy 1 berkas Dokumen Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung, Nomor 47, Notaris WAHYU DWICAHYONO,S.H., Mkn.
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 349/LEG/01/2008 atas nama HAMDANI.
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/555/REG/11/2015 atas nama DEDDY WIJAYA. (pembiayaan fiktif an. RIDHO FEBRIADI).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 349//LEG/01/2008 atas nama MOCHTAR. (pembiayaan fiktif an. RIDHO FEBRIADI).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/129/REG/02/2014 atas nama KURNIA TYAH HANUM. (pembiayaan fiktif an. HARES SAPUTRA).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 529.23/129/REG/01/2009 atas nama DIANA SARI.
- 1 unit Invoice Excavator Merk Hitachi No. MH247-00555 atas nama PT. MEKAR SARI. (pembiayaan fiktif an. DEFRI AZHARI).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/168/REG/06/2004 atas nama BUDIMAN. (pembiayaan fiktif an. MIN MIN S).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/1011/REG/01/2009 atas nama AYU MARINI.
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 594/500/1.20/11/2009 atas nama BOBI SUSANTO. (pembiayaan fiktif an. ARMADA).
- 1 Unit Invoice Excavator Merk Hitachi NO. MH168-00156 an. CV. KENCANAA. (pembiayaan fiktif an. ALHIDEMAN).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/LEG/01/2015 atas nama YULIANA.
- Surat Dokumen SPPFBT NO. 294/LEG/04/2001 an. ABDUL RAHMAN M.
- 1 Ijaza an YUNIARTI dan BPKB Motor Honda NO. M-02802120 an. KURNIA TYAH HANUM. (pembiayaan fiktif an. YUNIARTI KARTIKA DEWI).
- Surat Dokumen SPPFBT NO. 06/REG/02/2017 atas nama Haerul.
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/772/LEG/01/2013 atas nama KURNIA TYAH HANUM (pembiayaan fiktif an. PURWANTO).
- Surat Dokumen SPPFBT NO. 592.23/119/LEG/05/2013 atas nama RAHMAYUNITA.
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 12/SPPH/04/2006 atas nama ABDUL RAZAK (pembiayaan fiktif an. FADILAH HAKIKI).
- Surat Dokumen SPPFBT NO. 592.23/199/LEG/09/2011 atas nama HENDI KURNIADI.
- Surat Dokumen SPPMMHAT NO. 118/APHT/1.290.12/KLP/2012 atas nama JONI Surat Dokumen SPPHAT NO. 128/LEG/04/2004 atas nama MULYADI dan Akta Notaris nomer 18 tanggal 26 bulan 08 tahun 2008 WAHYU KUNCORO, SH. (pembiayaan fiktif an. TIKA KOMALASARI).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 209/SPPH/1.20.09.1/2014 atas nama WILIANTO.
- Surat Dokumen SPPMMHAT NO. 115/APHT/1.20.12/KLP/2013 atas nama KHIU FUK KIONG (pembiayaan fiktif an. PINGKIADITIA).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/1091/REG/01/2010 atas nama YODI FEBRIANSYAH.
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 626/SPPH/19.04.05/2012 atas nama RUSI PANI (pembiayaan fikti an. ROHANA).
- Ijaza Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Pendidikan Gurun atas nama MUSA.
- 1 Unit Invoice Excavator Merk Komatsu NO. MH113-003555 atas nama C. SURYA GEMILANG (pembiayaan fiktif an. ROHMAN).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 801/LEG/01/2012 atas nama SAHARIANTO.
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/187/LEG/01/2010 atas nama TRI HARYANTO (pembiayaan fiktip an. SISKA FITRIYANI).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 594/408/08/2003 atas nama SARIMAN BIN WAHID (pembiayaan fiktif an. SRI MUSTIKA SARI).
- 1 Unit Invoice Excavator Merk Hitachi NO. MH298-00395 atas nama CV. BANGKA SEJAHTERA (pembiayaan fiktif an. SUDARMO).
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 592.23/124/REG/03/2018 atas nama KISMAN. H. MADDIN (pembiayaan fiktif an. YUVIARDAN.
- Surat Dokumen SPPHAT NO. 349/LEG/01/2008 atas nama SUDIRMAN.
- Dokumen Pengeluaran Jaminan Asli Pembiayaan Lunas Berupa Surat Tanah Girik/SPPAHT atas nama SUPARDI KARYOJOYO.
- Daftar Nama Berkas Dokumen Jaminan Pembiayaan Fiktif.
- Surat Keputusan NO. 115/SK-Dir/BSB/I/2013 Tentang Pemberhentian Sdr. KURNIA TIYAH HANOM Sebagai Kepala Bagian Marketing pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Muntok.
- Surat Keputusan NO. 98/SK-Dir/BSB/I/2013 Tentang Pengangkatan Sdr. KURNIA TIYAH HANOM Sebagai Pejabat Sementara Pemimpin pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Muntok.
- Surat Keputusan NO. 035/SK-Dir/BSB/III/2018 Tentang Pengankatan Sdr. KURNIA TIYAH HANOM Sebagai Kepala Subdivisi Funding dan Lending Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
- Surat Keputusan NO. 365/SK-Dir/BSB/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Sdr. KURNIA TIYAH HANOM Sebagai Kepala Subdivisi Funding dan Lending Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
- Surat Keputusan NO. 374/SK-Dir/BSB/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Sdr. KURNIA TIYAH HANOM Sebagai Karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
- Satu Bundel Dokumen Berita Acara Penyerahan Uang Pelunasan Pembiayaan Terindikasi Fiktif.
- Tanda terima penerimaan uang dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sebesar Rp12.892.000,- yang diserahkan oleh ZULFA MAWADDAH kepada JUPRI MT pada tanggal 02 Juni 2017;
- Tanda terima penerimaan uang dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sebesar Rp9.247.000,- yang diserahkan oleh OKTAVIANTI S kepada AMIR pada tanggal 05 Juni 2017;
- Tanda terima penerimaan uang dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sebesar Rp25.694.000,- yang diserahkan oleh ZULFA MAWADDAH kepada JUPRI MT pada tanggal 09 Juni 2017;
- Tanda terima penerimaan uang dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sebesar Rp21.250.000,- yang diserahkan oleh ZULFA MAWADDAH kepada JUPRI MT pada tanggal 22 Juni 2017;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Perincian Pembayaran Fee Desa Air Belo (8 lembar kwitansi);
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Perincian Keuangan (Buku Dana Masuk dan Keluar, Buku PIP 005, Buku Transport, Buku Servis, Buku BBM, Buku Sembako, Nota Kasbon, dan Kwitansi-kwitansi);
- Copy Tata Tertib Panitia Ponton Desa Air Belo, Perjanjian Kerja;
- 1 (satu) bundel legalisir Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/52/2.05.01/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pinjaman Modal bagi Nelayan Tahun 2005;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perkembangan Penyertaan Modal Pemkab. Bangka Barat BPR Syariah Babel;
- 1 (satu) lembar Asli Penerimaan Deviden Pernyertaan Modal Pemkab Bangka Barat Tahun 2007-2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Penerimaan Pembiayaan Kelompok Nelayan.
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir DPA Belanja Pinjaman Kelompok Nelayan Tahun 2012-2015;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir DPA Belanja Imbalan Jasa (fee) Atas Pinjaman Kelompok Nelayan Tahun 2012-2015;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir SP2D Pemberian Pinjaman Daerah kepada Kelompok Nelayan Tahun 2012, 2014 dan 2015;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir SP2D Belanja Imbalan jasa (fee) Kegiatan Pemberian Pinjaman Daerah kepada kelompok Nelayan tahun 2012-2015;
- Rekening Koran Kas Umum Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 atas Pencarian SP2D Pemberian Pinjaman daerah kepada Kelompok Nelayan tahun 2013.
- Foto copy 1 Berkas Rekap Hasil Laporan Retaksasi Agunan Pembiayaan.
- Foto copy 1 Berkas Rekap Hasil Laporan Retaksasi Agunan Pembiayaan a.n. Yuviardan.
- Foto copy 1 Berkas Rekap Hasil Laporan Retaksasi Agunan Pembiayaan a.n. Purwanto.
- 1 unit Rumah beserta Surat Tanah nomor 592.23/124/REG/03/2018 atas nama Kurnia Tiyah Hanom, yang terletak di Kampung Keranggan atas (Jalan Raya kea rah tanjung kalian muntok) Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Warsono | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.TPK/2022/PT BBL
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Statistik33051