- Menyatakan Terdakwa LARTO BIN WIRYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruhlakukan dan melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama DIDIK SUKARDI, No. Bidang 47.48.57.58 dengan ukuran tanah seluas 100 x 400 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama DIDIK SUKARDI, No. Bidang 61.62 dengan ukuran tanah seluas 100 x 200 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama HENDRIYONO, No. Bidang 45.46.55.56 dengan ukuran tanah seluas 100 x 400 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama SRI KUSRINI, No. Bidang 06 dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama DWI LESTARI, No. Bidang 16 dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama SRI AMANAH, No. Bidang 63.64 dengan ukuran tanah seluas 100 x 200 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama SRI AMANAH, No. Bidang 49.50.59.60 dengan ukuran tanah seluas 100 x 400 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama SITI AMANAH, No. Bidang 67.68 dengan ukuran tanah seluas 100 x 200 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama SUPRAPTO, No. Bidang 38 dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama KHUSNUL, No. Bidang 37 dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama TOHIR, No. Bidang 23.24.33.34 dengan ukuran tanah seluas 100 x 400 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama DIDIK SUKARDI, No. Bidang 25.26.35.36 dengan ukuran tanah seluas 100 x 400 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama DIDIK SUKARDI, No. Bidang 29.30.39.40 dengan ukuran tanah seluas 100 x 400 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama IWAN UMAIDI, No. Bidang 15 dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama DIDIK SUKARDI, No. Bidang 43.44.53.54 dengan ukuran tanah seluas 100 x 400 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama FINA AGUSTINA, No. Bidang 41.42.51.52 dengan ukuran tanah seluas 100 x 400 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama SUPRAPTO, No. Bidang 63.64 dengan ukuran tanah seluas 100 x 200 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama SUPRAPTO, No. Bidang 05 dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama SUPRAPTO, No. Bidang 27 dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama JAIDIN, No. Bidang 28 dengan ukuran tanah seluas 100 x 100 M;
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 594/DYM/RP/TB/2009 tanggal 10 September 2009 atas nama DIDIK SUKARDI, No. Bidang 69.70 dengan ukuran tanah seluas 100 x 200 M;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 2 Agustus 2009 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 2 September 2009 sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Putusan PN MENGGALA Nomor 544/Pid.B/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 544/Pid.B/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Puspasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Laksmi Amrita, Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Ansori Zulfika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi D. Sukardi Bin Dul Hamid (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pid.B/2021/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 544/Pid.B/2021/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 695 K/Pid/2022
Pertama : 544/Pid.B/2021/PN Mgl
Statistik11127