Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 303 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. POTECH INDO MANDIRI, tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 180/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg., tanggal 29 September 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Nomor 001/SP-PIM/VI/2020 dan Nomor 002/SP-PIM/VI/2020 yang dikeluarkan Tergugat tertanggal 30 Juni 2020 untuk Para Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan Pekerja;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi pesangon, kepada Para Penggugat keseluruhan sebesar???????? dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I (Firdaus):- Uang pesangon: 8 x Rp4.782.935,00 = Rp38.263.480,00;- Uang penghargaan masa kerja: 3 x Rp4.782.935,00 = Rp14.348.805,00;- Upah proses 3 (tiga) bulan: 3 x Rp4.728.935,00 =Rp14.348.805,00+; Jumlah Rp66.961.090,00;(enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh rupiah);Penggugat II (Dian Sudia)- Uang pesangon: 9 x Rp4,782,935,00 = Rp43.046.415,00;- Uang penghargaan masa kerja: 4 x Rp4.782.935,00 = Rp19.131.740,00;- Upah proses 3 (tiga) bulan: 3 x Rp4.782.935,00 = Rp14.348.805,00+;Jumlah Rp76.526.960,00;(tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 303_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 303 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 180/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik10737