- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 842/Pdt.G/2021/PA.Bkt., tanggal 21 Februari 2022, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1443 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Anak II, laki-laki, lahir tanggal 10 April 2007, berada di bawah hadanah Termohon dengan ketentuan Termohon mesti memberi akses kepada Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah selama menjalani masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Nafkah masa lampau (Madhiyah) sejumlah Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak I, laki-laki lahir tanggal 16 November 1999 dan Anak II, laki-laki, lahir tanggal 10 April 2007, sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan untuk masing-masing anak, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan ditambah 10% per tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Syafri Amrul, I.brh. Sulem Ahmad |
Panitera | Damris |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Tentang Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 220.000,00 (dua |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/Ag/2023
Banding : 22/Pdt.G/2022/PTA.Pdg
Statistik8617