- Menyatakan Terdakwa BUDI WIJAYA Bin UKAR WIJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BUDI WIJAYA Bin UKAR WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0891 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih-emas dengan nomor HP : 0878-7827-8250, Nomor Imei 1 : 354462089423937/01, nomor imei 2 : 354463089423935/01.
- irampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Bgr |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patti Arimbi, Br Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | Panitera Pengganti Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Bgr
Statistik4510