- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor: 015-ZQ7-00-177977 pada hari Selasa Tanggal 26 Januari 2021, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan sah Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi Merk/Type/Jenis: MITSUBISHI/ COLT DIESEL/ TRUK, No.Rangka/Mesin: MHMFE74P48K017005/ 4D34TD67501, Warna/Tahun: Kuning/ 2008, No. Polisi: B 9541 IL, No. BPKB: L04657404, Atas Nama BPKB: Hendra;
- Menyatakan sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00053963.AH.05.01 tahun 2021 Tanggal 03 Februari 2021 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 107.968.993,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan tersebut beserta STNK nya kepada Penggugat segera setelah Putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.132.000,00 (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) secara berimbang, untuk Penggugat sejumlah Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan untuk Para Tergugat sejumlah Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 148/Pdt.G/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melia Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging, Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2021/PN Bgr
Statistik12918