- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA RESI ALIAS RESI BIN JARHAM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR 45 PID.SUS/2022/ PN KSP, TANGGAL 17 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA RESI ALIAS RESI BIN JARHAN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI .
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;
- MEMERINTAHKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET KECIL SABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,27GR (NOL KOMA DUA TUJUH GRAM) YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MAGNUM FILTER WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Resi alias Resi Bin Jarham ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 45 Pid.Sus/2022/ PN Ksp, tanggal 17 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Resi alias Resi Bin Jarhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat brutto 0,27gr (nol koma dua tujuh gram) yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok magnum filter warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 134/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 134/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Machri Hendra |
Hakim Anggota | Firman, Brrahmawati |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 134/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 4638 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 45/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik3917