Putusan PTA SURABAYA Nomor 162/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud. |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, M.hh.m . Syafie Thoyyib |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 278/Pdt.G/2022/PA.Lmg, tanggal 2 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1443 Hijriyah, dengan perbaikan pada amarnya sehingga selengkapnya amar putusan berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Oktavian Syafiur Rosyad bin Musyafak) terhadap Penggugat (Yayuk Fadhilah binti Suyatno);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak Asuh/Hadlonah atas 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Apriliyan Fadhil Al-Irsyad, umur 4 tahun 8 bulan dan Alesha Yumna Khumairah, umur 3 bulan, dengan ketentuan tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah anak atas 2 (dua) orang anak bernama Apriliyan Fadhil Al-Irsyad, umur 4 tahun 8 bulan dan Alesha Yumna Khumairah, umur 3 bulan, sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pdt.G/2022/PA.Lmg
Banding : 162/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik4410