- Menyatakan Terdakwa Aidil Syahputra Alias Putra Celat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Gunawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar BPKB dan STNK Sepeda Motor R2 jenis kawasaki LX 150 F Varian I warna Oeange BK 4532 MBH, Nomor rangka MH4 LX150FLJPA2790, nomor mesin LX150CEWL6291, an. MUHAMAD RIVQI RAMADHAN,
- 1 (satu) buah jam merek C-Shock warna hitam,
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam,
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam,
- 1 (satu) buah jaket warna biru merek adidas,
- 1 (satu) buah kaos warna hitam,
- 1 (satu) buah sepatu merek ardiles warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu BK 3212 AIR, No Rangka MH1JM312XJK054383, no mesin JM31E-2048890, atas nama ANDRA MAULANA, SE
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Scoopy warna abu-abu BK 3212 AIR, No Rangka MH1JM312XJK054383, no mesin JM31E-2048890, atas nama ANDRA MAULANA, SE
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 652/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 652/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roziyanti, Br Hakim Anggota Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada MUHAMAD RIVQI RAMADHAN. Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada ANDRA MAULANA, SE |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 652/Pid.B/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 652/Pid.B/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 652/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik168