- MenyatakanTerdakwaPOLTAK ALItersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkanpidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama NIHIL;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar brosur Perumahan NAMORA SONANG;
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan sudah terima dari SARIAMAN, uang banyaknya Empat puluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka rumah Blok A No. 1 Perumahan Namora Sonang Sarudik Tapanuli Tengah, tertanggal Sarudik 18 Februari 2019 ditanda tangani POLTAK ALI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan sudah terima dari Bp. DION SAHBRANI SITUMORANG, uang banyaknya Lima Juta rupiah, Untuk pembayaran Booking fee rumah 1 (satu) unit tipe 36/70 Blok B/3 Perumahan Namora Sonang Sarudik Tapanuli Tengah, tertanggal Sarudik 13 Oktober 2018 ditanda tangani POLTAK ALI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan sudah terima dari Bp. DION SAHBRANI SITUMORANG, uang banyaknya Lima Juta rupiah, Untuk pembayaran tambahan uang muka rumah Blok B No. 3 Perumahan Namora Sonang Sarudik Tapanuli Tengah, tertanggal Sarudik 06 Januari 2019 ditanda tangani POLTAK ALI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan sudah terima dari Bp. DION SAHBRANI SITUMORANG, uang banyaknya tujuh Juta rupiah, Untuk pembayaran tambahan uang muka rumah Blok B No. 3 Perumahan Namora Sonang Sarudik Tapanuli Tengah, tertanggal Sarudik 14 April 2019 ditanda tangani POLTAK ALI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan sudah terima dari Bp. DION SAHBRANI SITUMORANG, uang banyaknya tiga Juta rupiah, Untuk pembayaran tambahan uang muka rumah Blok B/3 Perumahan Namora Sonang Sarudik Tapanuli Tengah, tertanggal Sarudik 03-11-2018 ditanda tangani POLTAK ALI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan sudah terima dari Bp. DION SAHBRANI SITUMORANG, uang banyaknya sepuluh Juta rupiah, Untuk pembayaran uang muka rumah Blok B No. 3 Perumahan Namora Sonang Sarudik Tapanuli Tengah, tertanggal Sarudik 31 Mei 2019 ditanda tangani POLTAK ALI;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian yang dibuat oleh POLTAK ALI tertanggal 11 Juli 2020;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 13/Pid.B/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 13/Pid.B/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Grace Martha Situmorang, Br Hakim Anggota Fierda Hrs Ayu Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2022/PN Sbg
Kasasi : 1208 K/Pid/2022
Banding : 708/Pid/2022/PT.MDN
Statistik9819