Putusan PN Pulang Pisau Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Pps |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2022/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini, Hakim Anggota Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EDI SUYONO ALIAS EDI BIN ALM. ACHMADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: 1. 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih 3,90 (tiga koma sembilan nol) gram, yang kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk uji Laboratorium ke Badan POM RI di Palangka Raya, dan disisihkan kembali sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram untuk pembuktian dan penuntutan di Pengadilan; 2. 1 (satu) pak kantong plastik klip kecil; 3. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver 4. 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu); 5. 1 (satu) buah mancis / korek api warna orange; 6. 1 (satu) buah kotak rokok merek Saga Bold warna hitam; 7. 1 (satu) buah kotak paku picik warna bening; 8. 1(satu) buah dompet merek Volcom warna hitam; Dimusnahkan; 9. Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 10. 1 (satu) buah handphone merek VIVO 1904 warna hitam; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5554 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 15/Pid.Sus/2022/PN Pps
Statistik9115