- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa adalah merupakan bagian dari Tanah Darat / Perumahan seluas 2.475 m2 NOP 73.02.030.001.011-0137.0 Atas nama SYAMSUDDIN BIN ABD.KARIM yang terletak Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Darat yang terletak di Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba dengn Luas 500 M2 ( 20X25 m) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Umar;
- Sebelah Barat bertbatas dengan Laut Flores;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan almarhum SALAINTI BIN JUMA ( Suami Tergugat II ) yang telah melakukan Ganti Rugi Tanah kepada Tergugat I adalah melawan hak dan melawan hukum dan tidak sah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II yang mengalihkan/ menjual tanah Obyek sengketa kepada Tergugat I adalah melawan hak dan melawan hukum dan tidak sah dan dinyataakan batal ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengklaim dan menguasai serta membangun Rumah Permanen diatas Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang memohonkan Penerbitan Sertifikat terhadap tanah Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah Obyek sengketa khususnya Sertifikat Hak Milik Nomor 00654 tertanggal 01 April 2008 adalah Cacat Yuridis dan tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat utamanya Tergugat I atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;
- Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.145.000,- (tiga juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Blk |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Blk
Statistik9034