- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi dari Kuasa Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah perkara yang terletak di Dusun Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara seluas lebih kurang 50 meter x 75 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan tanah peninggalan Raja Paulus Lumbantobing alias Raja Pandang Lumbantobing almarhum;
- sebelah selatan berbatas dengan tanah peninggalan Raja Paulus Lumbantobing alias Raja Pandang Lumbantobing almarhum;
- sebelah timur berbatas dengan tanah peninggalan Raja Paulus Lumbantobing alias Raja Pandang Lumbantobing almarhum;
- sebelah barat berbatas dengan Sungai Siborgung (aek siborgung);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah milik peninggalan Raja Paulus Lumbantobing alias Raja Pandang Lumbantobing yang merupakan warisan kepada para penggugat termasuk ahliwarisnya lainnya dari keturunan Raja Paulus Lumbantobing alias Raja Pandang Lumbantobing almarhum; 3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tetap mengusahai dan menguasai tanah perkara secara tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 4. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh para tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahli waris Raja Paulus Lumbantobing alias Raja Pandang Lumbantobing almarhum; 5. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada seluruh keturunan/ahli waris Raja Paulus Lumbantobing alias Raja Pandang Lumbantobing almarhum dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahli waris Raja Paulus Lumbantobing alias Raja Pandang Lumbantobing almarhum dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.620.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik13913