- DALAM EKSEPSI;
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sah terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 1335 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 3244/1997, Tanggal 05 Nopember 1997, Luas 2.500 M2 atas nama pemegang Hak: AGUNG SUHARIADI?, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Ukuran Tanah:
- Panjan : 25 Meter.
- Lebar : 100 Meter.
- Luas : 2.500 Meter Persegi.
- Batas-Batas Tanah:
- Utara berbatasan: dahulu dikenal dengan Jalan SampitP.Bun/Jalan Loging sekarang dikenal dengan Jalan A. Yani;
- Timur berbatasan: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1269 Gambar Situasi Nomor: 3173/ 1997;
- Selatan berbatasan: Slamet Sutarso;
- Barat berbatasan : Jalan/Gang Angkasa Wana;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim menguasai, dan menduduki serta telah mendirikan bangunan Kantor Tempat Pelayanan (TP) CU. PANGKALAN BANTENG di atas ?Objek Sengketa? yang merupakan milik sah dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tanah milik dari Tergugat II adalah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 1269, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3173/1997, Tanggal 05 Nopember 1997, Luas 2.500 M2 atas nama pemegang Hak: Drs. THOMAS SARI WUWUR? bukan terletak di atas tanah Objek Sengketa yang merupakan milik sah Penggugat, melainkan tanah milik dari Tergugat II terletak atau berada di sisi ?SEBELAH TIMUR? sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 1335 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 3244/1997, Tanggal 05 Nopember 1997, Luas 2.500 M2 atas nama pemegang Hak: AGUNG SUHARIADI?;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meninggalkan, mengosongkan, dan membongkar bangunan berupa kantor Tempat Pelayanan (TP) CU. PANGKALAN BANTENG serta menyerahkan dan mengembalikan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun;baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa,, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materieel secara tunai sejumlah Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.441.000,00,- (empat juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Karyono, Hakim Anggota Ahmad Husaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang dahulu terletak di Jalan Loging/Jalan Sampit-P.Bun sekarang dikenal dengan Jalan A. Yani, Km. 65, RT. 026, Desa Karang Mulya, dahulu Kecamatan Kumai sekarang Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 168 K/Pdt/2023
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Pbu
Statistik13427