- Menolak eksepsi Para Tergugat konvensi / Para Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat konvesi / Para Tergugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tanah seluas 1.800 M2 yang dipakai oleh Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi sebagai rumah dinas tenaga kesehatan yang terletak di Lingk. I Namo Durian Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Selatan dengan tanah Alam Ginting;
- Timur dengan kebun sawit Dalan Muli Sitepu;
- Utara dengan Gereja dan Rumah Sri Hasti;
- Barat dengan Jalan besar Merdeka;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat rekonvensi untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo dalam keadaan baik dan kosong secara seketika;
- Menghukum Para Tergugat konvensi / Para Penggugat rekonvensi untuk membayar kerugian Para Penggugat konvensi / Para Tergugatr rekonvensi;
- Kerugian Materiil: sejumlah Rp.556.500.000,00- (lima ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immaterial: sejumlah Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat rekonvensi / Para Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat konvensi / Para Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 6.163.000,00,- (enam juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Stb |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Penggantid. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah milik Para Penggugat konvensi / Para Tergugat rekonvensi selaku para Ahli Waris (istri/anak-anak) dari Alm. Nurangi Bangun; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Stb
Statistik11937