- Menyatakan Terdakwa Djoko Kristanto Bin Susilo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) (satu) buah masker warna Hitam;
- 1 (satu) buah jaket merk Cruise & Eagle warna Hitam;
- 1 (satu) botol cat Pilox warna Putih;
- 1 (satu) buah spidol warna Merah;
- Uang tunai Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- 16 (enam belas) tabung oksigen ukuran 6 M3 warna Putih;
- 1 (satu) unit mobil, merk Suzuki, Type GC415 T (4 X 2) MT, jenis Pick Up, No.Pol.: H-8187-FQ, tahun 2015, warna hitam, Noka: MHYGDN41TFJ414801, Nosin: G15AID365718 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK mobil, merk Suzuki, Type GC415 T (4 X 2) MT, jenis Pick Up, No.Pol.: H-8187-FQ, tahun 2015, warna hitam, Noka: MHYGDN41TFJ414801, Nosin: G15AID365718 an DJOKO KRISTANTO, alamat Tambakharjo RT. 02/RW. 03, Tambakharjo, SMG BRT;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 39/Pid.B/2022/PN Mkd |
|
Nomor | 39/Pid.B/2022/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanda Andriyenni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, M.hbr Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Sindra Riefly Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada PT. Samator Gas Industri Cabang Magelang melalui Saksi Eva Nofiyanti Cahyaningsih binti Sutarjo Hadi Pranoto; Dikembalikan kepada Terdakwa Djoko Kristanto bin Susilo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2022/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2022/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2022/PN Mkd
Statistik727