- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Mohhammad Riduan Bin Markaban) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Catur Eva Fatmawati Binti Sumarsono) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bontang;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi yang terdapat di dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Objek/Hukum yang telah disetujui tersebut tertanggal 07 April 2022, yaitu:
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen di atasnya yang terletak di Durian 4 RT 45 No. 87, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas tanah 188 m2sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik Nomor 396;
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah kontrakan di atasnya dan sebidang tanah kaveling yang terletak di Durian 4 RT 45, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas keseluruhan tanah 510 m2sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik Nomor 1074;
- Sebidang tanah kaveling yang terletak di RT 08 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat pernyataan penyerahan tanah Garapan Nomor : 593.83/036/I/Kec.Btg-Barat/2010;
- Mobil merek Toyota Avanza 1.5 Veloz MT dengan Nomor Polisi KT 1736 DQ, tahun pembuatan 2016, Nomor Rangka MHKM5FA4JG021019 dan Nomor Mesin 2NRF573640;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvansi sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) selama masa iddah yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Penggugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di muka persidangan Pengadilan Agama Bontang;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp Rp28.800.000,00 (dua puluh delapan juta juta delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Penggugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di muka persidangan Pengadilan Agama Bontang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BONTANG Nomor 184/Pdt.G/2022/PA.Botg |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2022/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Samad Harianto, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Samad Harianto, S. Ag. |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerul Aslam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 3.1. Menetapkan hak hadhanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: Nur Azizah Adelia binti Mohhammad Riduan lahir di Bontang tanggal 17 Juli 2004 dan Rayhan Abdul Lathif Mohhammad Riduan lahir di Bontang pada tanggal 09 Juli 2009 ada pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 3.2 Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum angka 2.1 tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak tersebut, dengan ketentuan apabila Penggugat Rekonvensi ternyata tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak, maka hal tersebut dapat dijadikan landasan oleh orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak ke pengadilan agama di mana anak tersebut bertempat tinggal; 3.3 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada kedua anak pada diktum angka 2.1 minimal sejumlah Rp7.000.000,00 ditambah dengan hasil sewa kontrakan tiga pintu yang terletak di Kana?an sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya hingga kedua orang anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau berusia 21 tahun dan/atau sudah kawin; 3.4 Menghukum kedua belah pihak (Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi) untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian dalam Akta Kuasa Nomor: 08 dan Akta Perjanjian Notaris Nomor 07 tanggal 10 Maret 2002, bahwa harta bersama berupa: diserahkan kepemilikannya secara penuh kepada kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang namanya sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1; 3.5 Menghukum Penggugat Rekonvensi menyerahkan harta bersama berupa sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi KT 2908 QE, tahun pembuatan 2019, Nomor Rangka MH1JM1120KK373961, dan Nomor Mesin JM11E-2356115 atas nama Tergugat rekonvensi diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi; 3.6 Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan harta bersama harta bersama berupa sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi KT 3987 QA, tahun pembuatan 2017, Nomor Rangka MH1JFW115HK949602, dan Nomor Mesin JFW1E1958816 atas nama Termohon diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.460.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.G/2022/PA.Botg
Statistik645