- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2787/PDT.G/2021/PAJS TANGGAL 15 FEBRUARI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 RAJAB 1443 HIJRIYAH DAN DENGAN:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN ALMARHUMAH SYARIFAH FAZIAR BINTI SIDI TAHARUDDIN TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM PADA TANGGAL 25 FEBRUARI 2008;
- MENETAPKAN PARA AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH SYARIFAH FAZIAR BINTI SIDI TAHARUDDIN ADALAH:
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG KEKURANGAN UANG HASIL PENJUALAN HARTA WARISAN YANG SUDAH TERJUAL HARUS DITOLAK;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.005.000,- (DUA JUTA LIMA RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2787/Pdt.G/2021/PAJS tanggal 15 Februari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1443 Hijriyah dan dengan:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Almarhumah SYARIFAH FAZIAR binti SIDI TAHARUDDIN telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 25 Februari 2008;
- Menetapkan Para Ahli Waris dari Almarhumah SYARIFAH FAZIAR binti SIDI TAHARUDDIN adalah:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang kekurangan uang hasil penjualan harta warisan yang sudah terjual harus ditolak;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.005.000,- (dua juta lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 68/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Hakim Anggota | H. Musfizal Musa, Brdra. Hj. Kamariah |
Panitera | M. Hambali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: 3.1. ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DARI ALMARHUMAH SYARIFAH FAZIAR BINTI SIDI TAHARUDIN; 3.2. BONY JULIANDRY BIN M. NASIR (TEGRUGAT I), SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DARI ALMARHUMAH SYARIFAH FAZIAR BINTI SIDI TAHARUDIN; 3.3. DESSY MONA BINTI M. NASIR (PENGGUGAT I), SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG DARI ALMARHUMAH SYARIFAH FAZIAR BINTI SIDI TAHARUDIN; 3.4. BOBBY ERLANGGA BIN M. NASIR (TERGUGAT II), SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DARI ALMARHUMAH SYARIFAH FAZIAR BINTI SIDI TAHARUDIN ; 4. MENYATAKAN ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2013; 5. MENETAPKAN PARA AHLI WARIS DARI ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR ADALAH: 5.1. EVI YUTEVA BINTI YUWONO KOLOPAKING SEBAGAI ISTRI DARI ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR. 5.2. NAMIRA FADLINA RAMADHANI BINTI ANDRIAN SEPTENAL, SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG DARI ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR; 5.3. MUHAMMAD GHIFARI BIN ANDRIAN SEPTENAL SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DARI ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR; 5.4. MUHAMMAD AZKA FAREZI BIN ANDRIAN SEPTENAL SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI KANDUNG DARI ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR; 6. MENETAPKAN HARTA WARIS ALMARHUMAH SYARIFAH FAZIAR BINTI SIDI TAHARUDIN SEBAGAI BERIKUT: 6.1. SEBIDANG TANAH DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN PERMANEN RUMAH TOKO (RUKO), YANG TERLETAK DI JALAN RC. VETERAN RT.004, RW.012, KELURAHAN BINTARO, KECAMATAN PESANGGRAHAN, KOTA JAKARTA SELATAN, PROVINSI DKI JAKARTA, BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 11283/BINTARO ATAS NAMA BONY JULIANDRY (TERGUGAT I) DAN BOBY ERLANGGA (TERGUGAT II), SURAT UKUR NOMOR 01903/BINTARO/2019 TERTANGGAL 27 SEPTEMBER 2019 SELUAS 151M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : RUKO 11871 (SHM NO. 11284/BINTARO) SAAT INI DIKENAL DENGAN SUPRIYADI LAW & PARTNERS. SEBELAH TIMUR : M.1944 00062/1981(PERUMAHAN GRAHA BARU) SEBELAH SELATAN : RUKO 11872 (SHM NO. 11285/BINTARO) SAAT INI DIKENAL DENGAN WARKOP NAIK KELAS. SEBELAH BARAT : JALAN RC. VETERAN; 6.2. SEBIDANG TANAH DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN PERMANEN (RUKO), YANG TERLETAK DI JALAN RC. VETERAN RT004, RW012, KELURAHAN BINTARO, KECAMATAN PESANGGRAHAN, KOTA JAKARTA SELATAN, PROVINSI DKI JAKARTA, BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 11284/BINTARO ATAS NAMA BONY JULIANDRY (TERGUGAT I) DAN BOBY ERLANGGA (TERGUGAT II), SURAT UKUR NOMOR 01904/BINTARO/2019 TERTANGGAL 27 SEPTEMBER 2019 SELUAS 207 M2. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : KARYA PRIME CEMERLANG/ TANAH KOSONG. SEBELAH TIMUR : M.1944 00062/1981(PERUMAHAN GRAHA BARU) SEBELAH SELATAN : RUKO 11870 ((SHM NO. 11283/BINTARO), SAAT INI DIKENAL TOKO MUSIC BROTHERS & GUITARS. SEBELAH BARAT : JALAN RC. VETERAN; 6.3. SEBIDANG TANAH DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN PERMANEN (RUKO), YANG TERLETAK DI JALAN RC. VETERAN RT004, RW012, KELURAHAN BINTARO, KECAMATAN PESANGGRAHAN, KOTA JAKARTA SELATAN, PROVINSI DKI JAKARTA, BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 11285/BINTARO ATAS NAMA BONY JULIANDRY (TERGUGAT I) DAN BOBY ERLANGGA (TERGUGAT II), SURAT UKUR NOMOR 10905/BINTARO/2019 TERTANGGAL 27 SEPTEMBER 2019 SELUAS 153 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : RUKO 11870 (SHM NO. 11283/BINTARO) SAAT INI DIKENAL TOKO MUSIC BROTHERS & GUITARS. SEBELAH TIMUR : M.1944 00062/1981,(PERUMAHAN GRAHA BARU) SEBELAH SELATAN : M.9772 07505 01448/1989 SAAT INI DIKENAL DENGAN WAROENK AUNTIE MAINSTREAM. SEBELAH BARAT : JALAN RC. VETERAN; 7. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI SYARIFAH FAZIAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 7.1. ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR (ALMARHUM) MENDAPAT 10/35 BAGIAN 7.2. BONY JULIANDRY BIN M. NASIR (TEGRUGAT I) MENDAPAT 10/35 BAGIAN; 7.3. DESSY MONA BINTI M. NASIR (PENGGUGAT I) MENDAPAT 5/35 BAGIAN; 7.4. BOBBY ERLANGGA BIN M. NASIR (TERGUGAT II) MENDAPAT 10/35 BAGIAN; 8. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ANDRIAN SEPTENAL BIN M. NASIR (10/35) BAGIAN: 8.1. EVI YUTEVA BINTI YUMONO KOLOPAKING (ISTRI ALM.ANDRIAN MENDAPAT 1/8 BAGIAN X 40 = 5/40 BAGIAN. 8.2. AMIRA FADLINA RAMADHANI BINTI ANDRIAN SEPTENAL (PENGGUGAT II) MENDAPAT 1/5 BAGIAN X 40 = 7/40 BAGIAN; 8.3. MUHAMMAD GHIFARI BIN ANDRIAN SEPTENAL (PENGGUGAT III) MENDAPAT 2/5 BAGIAN X 40 = 14/40 BAGIAN; 8.4. MUHAMMAD AZKA FAREZI BIN ANDRIAN SEPTENAL (PENGGUGAT IV) MENDAPAT 2/5 BAGIAN X 40 = 14/40 BAGIAN; 9. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN PARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DAPAT DINILAI DENGAN UANG, ATAU DIJUAL, ATAU DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, KEMUDIAN DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING, SETELAH DIKELUARKAN SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DARI PERKARA INI; 10. MENETAPKAN 2 (DUA) BUAH RUMAH SUSUN YAITU: 10.1. SEBUAH RUMAH SUSUN YANG TERLETAK DI BENDUNGAN HILIR II (PENJERNIHAN I) BLOK.B/II/214, YANG TERLETAK DI JALAN PENJERNIHAN 1, RT005, RW07, KELURAHAN BENDUNGAN HILIR, KECAMATAN TANAH ABANG, KOTA JAKARTA PUSAT; 10.2. SEBUAH RUMAH SUSUN BENDUNGAN HILIR II (PENJERNIHAN I) BLOK.B/II/207, YANG TERLETAK DI JL. PENJERNIHAN 1, RT005, RW07, KELURAHAN BENDUNGAN HILIR, KECAMATAN TANAH ABANG, KOTA JAKARTA PUSAT. HASIL SEWANYA DIBAGI SECARA BERGILIRAN KEPADA PARA AHLI WARIS LAINNYA DENGAN JANGKA WAKTU MASING-MASING AHLI WARIS DAPAT MENGUASAI DAN MENYEWAKAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN DIMULAI DARI PENGGUGAT I, SELANJUTNYA AHLI WARIS PADA POINT 5 DIKTUM PUTUSAN INI, SELANJUTNYA TERGUGAT I DAN KEMUDIAN TERGUGAT II BEGITU SETERUSNYA; 11. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM K0NVENSI DAN REKONVENSI: III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MAUPUN TERBANDING I SERTA TURUT TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: 3.1. ANDRIAN SEPTENAL bin M. NASIR sebagai anak laki-laki kandung dari Almarhumah SYARIFAH FAZIAR binti SIDI TAHARUDIN; 3.2. BONY JULIANDRY Bin M. NASIR (TEGRUGAT I), sebagai anak laki-laki kandung dari Almarhumah SYARIFAH FAZIAR binti SIDI TAHARUDIN; 3.3. DESSY MONA binti M. NASIR (PENGGUGAT I), sebagai anak perempuan kandung dari Almarhumah SYARIFAH FAZIAR binti SIDI TAHARUDIN; 3.4. BOBBY ERLANGGA Bin M. NASIR (TERGUGAT II), sebagai anak laki-laki kandung dari Almarhumah SYARIFAH FAZIAR binti SIDI TAHARUDIN ; 4. Menyatakan ANDRIAN SEPTENAL bin M. NASIR telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 7 Desember 2013; 5. Menetapkan Para Ahli Waris dari ANDRIAN SEPTENAL bin M. NASIR adalah: 5.1. EVI YUTEVA binti YUWONO KOLOPAKING sebagai istri dari ANDRIAN SEPTENAL bin M. NASIR. 5.2. NAMIRA FADLINA RAMADHANI Binti ANDRIAN SEPTENAL, sebagai anak perempuan kandung dari ANDRIAN SEPTENAL bin M. NASIR; 5.3. MUHAMMAD GHIFARI Bin ANDRIAN SEPTENAL sebagai anak laki-laki kandung dari ANDRIAN SEPTENAL bin M. NASIR; 5.4. MUHAMMAD AZKA FAREZI Bin ANDRIAN SEPTENAL sebagai anak laki-laki kandung dari ANDRIAN SEPTENAL bin M. NASIR; 6. Menetapkan harta waris Almarhumah SYARIFAH FAZIAR binti SIDI TAHARUDIN sebagai berikut: 6.1. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen Rumah Toko (Ruko), yang terletak di Jalan RC. Veteran Rt.004, Rw.012, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11283/Bintaro atas nama BONY JULIANDRY (TERGUGAT I) dan BOBY ERLANGGA (TERGUGAT II), Surat Ukur Nomor 01903/Bintaro/2019 tertanggal 27 September 2019 seluas 151M2, Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Ruko 11871 (SHM No. 11284/Bintaro) saat ini dikenal dengan Supriyadi Law & Partners. Sebelah Timur : M.1944 00062/1981(Perumahan Graha Baru) Sebelah Selatan : Ruko 11872 (SHM No. 11285/Bintaro) saat ini dikenal dengan Warkop Naik Kelas. Sebelah Barat : Jalan RC. Veteran; 6.2. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen (Ruko), yang terletak di Jalan RC. Veteran RT004, RW012, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11284/Bintaro atas nama BONY JULIANDRY (TERGUGAT I) dan BOBY ERLANGGA (TERGUGAT II), Surat Ukur Nomor 01904/Bintaro/2019 tertanggal 27 September 2019 seluas 207 M2. dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Karya Prime Cemerlang/ Tanah Kosong. Sebelah Timur : M.1944 00062/1981(Perumahan Graha Baru) Sebelah Selatan : Ruko 11870 ((SHM No. 11283/Bintaro), saat ini dikenal Toko Music Brothers & Guitars. Sebelah Barat : Jalan RC. Veteran; 6.3. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen (Ruko), yang terletak di Jalan RC. Veteran RT004, RW012, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11285/Bintaro atas nama BONY JULIANDRY (TERGUGAT I) dan BOBY ERLANGGA (TERGUGAT II), Surat Ukur Nomor 10905/Bintaro/2019 tertanggal 27 September 2019 seluas 153 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Ruko 11870 (SHM No. 11283/Bintaro) saat ini dikenal Toko Music Brothers & Guitars. Sebelah Timur : M.1944 00062/1981,(Perumahan Graha Baru) Sebelah Selatan : M.9772 07505 01448/1989 saat ini dikenal dengan Waroenk Auntie Mainstream. Sebelah Barat : Jalan RC. Veteran; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Syarifah Faziar adalah sebagai berikut: 7.1. ANDRIAN SEPTENAL Bin M. NASIR (Almarhum) mendapat 10/35 bagian 7.2. BONY JULIANDRY Bin M. NASIR (TEGRUGAT I) mendapat 10/35 bagian; 7.3. DESSY MONA Binti M. NASIR (PENGGUGAT I) mendapat 5/35 bagian; 7.4. BOBBY ERLANGGA bin M. NASIR (TERGUGAT II) mendapat 10/35 bagian; 8. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari ANDRIAN SEPTENAL bin M. NASIR (10/35) bagian: 8.1. EVI YUTEVA BINTI YUMONO KOLOPAKING (Istri Alm.ANDRIAN mendapat 1/8 bagian x 40 = 5/40 bagian. 8.2. AMIRA FADLINA RAMADHANI Binti ANDRIAN SEPTENAL (PENGGUGAT II) mendapat 1/5 bagian x 40 = 7/40 bagian; 8.3. MUHAMMAD GHIFARI Bin ANDRIAN SEPTENAL (PENGGUGAT III) mendapat 2/5 bagian x 40 = 14/40 bagian; 8.4. MUHAMMAD AZKA FAREZI Bin ANDRIAN SEPTENAL (PENGGUGAT IV) mendapat 2/5 bagian x 40 = 14/40 bagian; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing, setelah dikeluarkan segala biaya yang timbul dari perkara ini; 10. Menetapkan 2 (dua) buah Rumah Susun yaitu: 10.1. Sebuah Rumah Susun yang terletak di Bendungan Hilir ? II (Penjernihan ? I) Blok.B/II/214, yang terletak di Jalan Penjernihan 1, RT005, RW07, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat; 10.2. Sebuah Rumah Susun Bendungan Hilir ? II (Penjernihan ? I) Blok.B/II/207, yang terletak di Jl. Penjernihan 1, RT005, RW07, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat. Hasil sewanya dibagi secara bergiliran kepada Para Ahli Waris lainnya dengan jangka waktu masing-masing Ahli Waris dapat menguasai dan menyewakan selama 1 (satu) tahun dimulai dari Penggugat I, selanjutnya ahli waris pada point 5 Diktum Putusan ini, selanjutnya Tergugat I dan kemudian Tergugat II begitu seterusnya; 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Dalam EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM K0NVENSI DAN REKONVENSI: III. Membebankan kepada Pembanding maupun Terbanding I serta Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2787/Pdt.G/2021/PA.JS
Kasasi : 1018K/Ag/2022
Banding : 68/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik29437