- Menyatakan Terdakwa IMRON PERDANA RANGKUTI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMRON PERDANA RANGKUTI, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp2.030.000.000,00 (dua milyar tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah goni warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus berisikan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus dengan berat 17.920 (tujuh berlas ribu sembilan ratus dua puluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor SIM 082272444232 model SM-J105F/DS Nomor Imei 358310078399657;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2750/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2750/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asraruddin Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Telah diputus dalam perkara An. Darmawan Damanik Als. Manik. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2750/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2750/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2750/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik3111