- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu seberat 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) unit alat timbang digital;
- 1 (satu) buah sendok plastik;
- 1 (satu) buah kuas;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dengan sedotan;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Xiaomi warna biru dengan nomor sim 081356477732;
Putusan PN BATULICIN Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agus Salim bin Mansyur (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa Agus Salim bin Mansyur (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Bln
Statistik273