- Menyatakan Terdakwa Munarman, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah KTP an. MUNARMAN, S.H., NIK : 3674061609680001, dan 1 (satu) buah Paspor an. MUNARMAN ABDUL HAMID IBRAHIM NO.PASPOR : B 7602104, NIKM : 110110269205
- kepada Terdakwa
- 1 (satu) lembar KTP Kota Makassar dengan NIK : 7371032108750001, atas nama AGUS SALIM, SH, Dan 1 (satu) Iembar SIM A SULSEL dengan Nomor : 750819052152, atas nama AGUS SALIM, S
- 1 (satu) buah KTP Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar NIK: 7371 130202630004 a.n. lr Muchsin Djafar
- 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk dengan No. NIK : 7371040808670005, atas nama ABDUR RAHMAN LANGKONG;
- kepada saksi ABDUR RAHMAN LANGKONG, S.H. als. USTAD ABDUR RAHMAN als. RAHMAN
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Muarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmi, Brpanitera Pengganti Zulfikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi AGUSSALIM als. USTAD AGUS SALIM als. AGUSSALIM SYAM als. AGUS Bin SYAMSUDDIN LATIF Dikembalikan kepada saksi Ir. MUCHSINDJAFAR Als. HABIB MUCHSIN Als. ABAH. Sedangkan Barang bukti lainnya yaitu : Barang bukti angka 1 s/d 210 Tetap Terlampir pada berkas perkara Barang Bukti angka 211 s/d 223 dirampas Untuk Negara Cq. Kantor Imigrasi Barang bukti nomor224s/d 259Dirampas untuk dimusnahkan Sedangkan barang bukti dari Terdakwa dan Penasihat Hukum yaitu : No.1 s/d 411 tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Kasasi : 5484 K/Pid.Sus/2022
Banding : 114/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik469170