- MenyatakanTerdakwaEDI SAPUTRA Alias Edi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalamdakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (limamiliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) karung berisi 111 (seratus sebelas) bungkus teh cina berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) kotak Styreofoam yang berisikan 87 (delapan puluh tujuh) bungkus teh China berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 218.801,2 (dua ratus delapan belas ribu delapan ratus satu koma dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk MI warna hitam;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama EDI SAPUTRA;
- 1 (satu) lembar ATM BRI No. 6013010069075027;
Putusan PN JANTHO Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rahmatullah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Hakim Anggota Keumala Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Ohvianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ruslan Muhammad; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik21634